Permohonan Informasi
Ajukan permohonan informasi publik kepada KGTK Provinsi Bengkulu sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang dikelola KGTK Provinsi Bengkulu. Layanan ini memfasilitasi permohonan informasi secara terbuka, cepat, dan tanpa dipungut biaya.
Persyaratan
- ✓Mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap.
- ✓Melampirkan fotokopi/scan KTP atau identitas pemohon yang masih berlaku.
- ✓Menyebutkan rincian informasi yang dibutuhkan secara jelas.
- ✓Mencantumkan tujuan penggunaan informasi.
Alur Pengajuan
- 1
Pemohon mengisi dan mengajukan formulir permohonan informasi.
- 2
Petugas PPID melakukan registrasi dan verifikasi berkas.
- 3
Permohonan diproses paling lambat 10 hari kerja sejak diterima.
- 4
Informasi disampaikan kepada pemohon melalui email atau diambil langsung.
* Alur dan persyaratan bersifat ilustratif dan dapat menyesuaikan ketentuan PPID terbaru.
