Pemanfaatan Sarana dan Prasarana
Permohonan penggunaan ruang, aula, dan fasilitas milik KGTK Provinsi Bengkulu untuk kegiatan pendidikan.
KGTK Provinsi Bengkulu membuka kesempatan bagi instansi, komunitas guru, dan mitra untuk memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia guna mendukung kegiatan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Persyaratan
- ✓Mengajukan surat permohonan resmi dari instansi/komunitas.
- ✓Menyebutkan jenis fasilitas, tanggal, dan durasi penggunaan.
- ✓Mencantumkan penanggung jawab dan kontak yang dapat dihubungi.
- ✓Menyetujui ketentuan pemeliharaan dan kebersihan fasilitas.
Alur Pengajuan
- 1
Pemohon mengajukan permohonan penggunaan fasilitas.
- 2
Petugas memeriksa ketersediaan jadwal dan fasilitas.
- 3
Konfirmasi persetujuan disampaikan kepada pemohon.
- 4
Serah terima penggunaan fasilitas pada waktu yang disepakati.
Fasilitas yang Tersedia
Aula serbaguna, ruang rapat, ruang pelatihan, serta perangkat pendukung seperti proyektor dan tata suara.
* Ketersediaan fasilitas mengikuti jadwal dan kebijakan KGTK Provinsi Bengkulu.
